JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Tiktok. <br /> <br />Sanksi ini diberikan karena Tiktok menolak memberikan data lengkap terkait aktivitas pada periode 25 hingga 30 Agustus lalu, saat terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah. <br /> <br />Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. <br /> <br />Tiktok dinilai hanya memberikan data parsial terkait aktivitas Tiktok Live selama periode unjuk rasa tersebut, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. <br /> <br />Menanggapi kebijakan tersebut, pihak manajemen Tiktok menyatakan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia. <br /> <br />#tiktok #komdigi #pemerintah <br /> <br />Baca Juga Komdigi Bekukan Sementara Tiktok, Apa Kata Masyarakat? | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/621269/komdigi-bekukan-sementara-tiktok-apa-kata-masyarakat-kompas-pagi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621270/pemerintah-bekukan-sementara-tanda-daftar-tiktok-komdigi-ungkap-hal-ini-kompas-pagi
